ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Sosbud

Desa Pelayang Raya Ditetapkan Jadi Kampung Moderasi Beragama di Kota Sungai Penuh

26/07/2023
in Sosbud, Sungai Penuh
1 min read
Desa Pelayang Raya Ditetapkan Jadi Kampung Moderasi Beragama di Kota Sungai Penuh

Acara Launching Kampung Moderasi Beragama di Desa Pelayang Raya.

121
DIBAGIKAN
453
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama (KMB).

Penetapan tersebut ditandai dengan launching oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, yang dipusatkan di ruang utama Kantor Kepala Desa Pelayang Raya, Rabu (26/7).

Launching di tandai dengan pembacaan deklarasi damai oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Sungai Penuh.

Wako Ahmadi menyampaikan dipilihnya Desa Pelayang Raya sebagai lokasi ini sudah tepat, karena melihat kondisi masyarakat yang senantiasa menjaga kerukunan dan toleransi sesama umat beragama.

“Kita berharap kehidupan yang harmonis ini senantiasa terjaga dan dirawat dengan baik. Diluncurkannya Kampung Moderasi Beragama ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya toleransi tersebut dengan menolak paham-paham radikalisme,” katanya.

Lebih lanjut Wako Ahmadi menyampaikan Ada 4 konsep kerukunan umat beragama, pertama Komitmen Kebangsaan, kedua toleransi, ketiga anti kekerasan, ke empat menerima tradisi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh, Hardiman menambahkan, Desa Pelayang Raya merupakan miniaturnya Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, mereka mampu tetap menjaga kerukunan dan kedamaian.

Sementara itu, Kepala Desa Pelayang Raya Supriadi menyampaikan ucapan terimakasih atas ditunjuknya Desa Raya sebagai Kampung Moderasi Beragama di Kota Sungai Penuh.

“Atas nama Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Pelayang Raya kami merasa terharu dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota dan Kementerian Agama Sungai Penuh yang telah mempercayai desa kami sebagai Kampung Moderasi Beragama,” kata Supriadi.

“Selama ini kami di Desa Pelayang Raya yang dihuni oleh bermacam-macam Suku, Agama dan Ras, Kami saling menghargai dan saling bekerjasama dalam setiap kegiatan, saling mendukung dan saling menghormati satu sama lain,” tutup Kepala Desa Pelayang Raya.

Turut hadir Forkopimda, Kemenag, Ketua MUI, Ketua lembaga Adat, Pengurus dan Anggota FKUB Kota Sungai dan tamu undangan lainnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Ahmadi ZubirDesa Pelayang RayaHardimanHeadlineKampung Moderasi BeragamaKemenag Kota Sungai PenuhLaunchingSupriadiWalikota Sungai Penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan