SUNGAI PENUH — Pada hari Kamis (25/5/2023), Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menggelar Penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan seperti HP, NARKOTIKA dan Senjata Tajam serta barang terlarang lainnya yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Rutan kelas IIB Sungai Penuh.
Razia dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha bersama Pejabat Struktural yang di ikuti oleh seluruh staf.
Sebelum melaksanakan razia Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha Menjelaskan bahwa Razia ini sebagai salah satu tindak lanjut dari perintah Dirjenpas melalui PLT. Dir Kamtib Lapas/ Rutan/ LPKA agar setiap seminggu sekali melakukan Tes Urine terhadap WBP dan melaporkan Hasil Pelaksanaannya ke Dirjenpas.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan membagi seluruh anggota menjadi 2 Tim dan melaksanakan penggeledahan badan dan Kamar Hunian WBP.
Dalam kesempatan ini kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha Juga memberikan arahan kepada seluruh WBP untuk tidak mencoba memasukan Narkoba, HP dan barang yang terlarang lainnya kedalam Rutan.
“Jangan ada yang mencoba memasukan Narkoba, HP dan barang yang di larang lainnya kedalam Rutan. Jika ada yang kedapatan melanggar hal tersebut akan saya tindak tegas bila perlu saya pindahkan ke Lapas Nusa Kambangan,” tegas Indra Yudha.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, Tim juga menggelar tes urine untuk mengetahui ada tidaknya kandungan narkoba di dalam tubuh warga binaan. Tim mengambil sampel dari petugas dan warga binaan yang dipilih secara acak. Dari sampel tes urine yang diambil semuanya negatif menggunakan narkotika. (*)







