SUNGAI PENUH – Salah satu UPT di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Jambi, Rutan Sungai Penuh kembali melakukan terobosan. Seolah tidak pernah kehabisan akal untuk berinovasi di berbagai bidang pelayanan, pada Selasa (23/5), Rutan Sungai Penuh menerima Sertifikasi Halal terhadap makanan yang dimasak pihak Rutan Sungai Penuh setiap harinya yang dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sertifikasi halal ini merupakan satu satunya Rutan yang ada di Provinsi Jambi. Sebelumnya, Rutan Sungai Penuh juga berhasil mendapat ijin operasional untuk Klinik Pratama Kesehatan Rutan Sungai Penuh dan telah diresmikan.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (23/5/2023) di ruang kerja Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh Indra Yudha, dan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Okky Apriyanto, yang menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Melalui PPH Nozi Ripalta.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Sungai Penuh serta seluruh petugas yang turut menyukseskan capaian ini, mulai dari penanggung jawab dapur, pemeriksa bahan makanan, hingga petugas lainnya,” ucap Indra Yudha.
“Keberadaan sertifikasi ini memberikan kepastian terkait proses pembuatan produk dan memberikan keyakinan bagi konsumen yang mengonsumsinya khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Sungai Penuh,” tambahnya.
Sebelumnya Perwakilan BPJPH Kota Sungai Penuh telah Melakukan Kontrol Kelayakan Produk dengan mengunjungi Dapur Rutan Sungai Penuh.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami Petugas BPJPH Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung ke Rutan Ini, untuk memastikan Keabsahan dari Produk Halal di Dapur Rutan, dan Alhamdulillah Pada Hari ini Kami menyerahkan langsung sertifikat halal dari BPJPH, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Nozi, Perwakilan dari BPJPH Kota Sungai Penuh.
Karutan menambahkan agar Nantinya dengan adanya Sertifikasi ini dapat meningkatkan pelayanan bagi warga binaan rutan khususnya dalam layanan pemberian makanan dan minuman. (*)







