SUNGAI PENUH – Rutan Kelas IIB Sungai Penuh resmi kantongi Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP, Afyar Kepada Karutan Sungai Penuh, Indra Yudha bersama Kasubsi yantah dan Tim Kesehatan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ijin Pendirian/Operasional Klinik dengan Nomor : 27072200368160001, yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini Karutan, Indra Yudha menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan Maupun Dinas PMPTSP Kota Sungai Penuh dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.
“Semoga dengan memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama ini Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dapat meningkatkan lagi pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Khususnya pelayanan kesehatan sebagai wujud pelayanan prima di dalam Rutan,” kata Indra Yudha. (*)






