Di sambut kepala Dinas dan kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kab. merangin Ikatan Pemuda Pemudi Air Liki diskusi terkait peningkatan Mutu Pendidikan dan Meminta penindakan secara Tegas ASN tenaga Pengajar di sekolah yang ada di Desa Air Liki dan Desa Air Liki Baru karena sudah banyak yang Pindah Tempat Kerja sebelum waktu nya yaitu 10 Tahun Mengapdi terhitung SK Penugasan dimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Salah satu Anggota IPPA Yuhendri Gusman menyampaikan “harapan kami 3 bulan kedepan kepala dinas Pendidikan Kab. Merangin sudah bisa menindak Tegas ASN Tenaga Pengajar untuk kembali lagi Mengapdi ke tempat semula di Desa Air Liki dan Air Liki baru karena dinilai selama ini kebanyakan yang Lulus ASN orang dari Luar yang hanya mencari NIK di daerah kami setalah itu baru 1 Tahun Mengapdi sibuk ngurus pindah keluar atau hilang entah kemano”. (PH)






