SUNGAI PENUH – Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di lingkup provinsi Jambi telah selesai dilaksanakan pada Selasa (6/04) kemarin.
Untuk mengantisipasi perayaan selesai ujian yang dilakukan oleh siswa-siswi, seperti corat-coret baju seragam dan konvoi kendaraan, SMA Negeri 4 Sungai Penuh menerapkan sanksi kepada seluruh siswa-siswi yang kedapatan melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Kepala SMA Negeri 4 Sungai Penuh Andi Zubir, S.Pd, melalui Wakasek Bidang Kesiswaan, Drs. Zamora mengatakan, pada tahun pembelajaran 2020/2021 ada sekitar 262 siswa yang mengikuti ujian secara tertulis atau menggunakan kertas pensil. Dari jumlah tersebut semuanya sudah diberikan surat pernyataan yang isinya tidak boleh corat-coret baju seragam sekolah dan konvoi kendaraan bermotor.
“Apabila Surat Pernyataan tersebut dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada siswa-siswi tersebut , diantaranya sekolah tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan juga sekolah tidak akan melayani untuk mengurus administrasi di sekolah,” ungkap Zamora.
Lebih lanjut Zamora menuturkan, aksi corat-coret baju seragam sekolah dan konvoi kendaraan, maka pihaknya akan memantau baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial.
“Nantinya jika Siswa-siswi kita kedapatan melakukan aksi tak terpuji tersebut maka aoan langsung kita berikan sanksi,” tambahnya.
Disamping itu juga, usai melaksanakan ujian akhir sekolah, pihak SMA Negeri 4 Sungai Penuh langsung mengumpulkan seluruh siswa-siswi di halaman sekolah. Saat itu siswa yang hendak menyumbangkan seragam sekolahnya, akan langsung didata pihak sekolah daj nantinya seragam sekolah tersebut akan diberikan kepada adik kelasnya atau siswa-siswi kelas 10 dan 11.(*/Yor)