ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Penjara 4 Tahun Bagi PPK Terbukti Gelembungkan Suara

18/12/2020
in Hukum, Politik
1 min read
Penjara 4 Tahun Bagi PPK Terbukti Gelembungkan Suara
142
DIBAGIKAN
320
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Puluhan Penerima PKH di Jambi Dicoret karena Judi Online

Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan

JAMBI – Bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti merubah suara termasuk menggelembungkan suara, akan dikenai ancaman pidana penjara 4 tahun.

Dikatakan Sarbaini SH, Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, ancaman pidana ini tercantum dalam Pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Jadi jangan macam-macam PPK. Empat tahun penjara bagi yang nekat dan terbukti,” ungkap Sarbaini, kepada media, Jumat (18/12).

Dikatakan, tim advokasi Haris-Sani kini tengah menyiapkan berkas-berkas untuk menuntut PPK di Koto Baru Kota Sungai Penuh, karena diduga telah nyata-nyata menggelembungkan suara untuk paslon 01 yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Apalagi, kasus PPK menggelembungkan suara sudah sering terjadi dan para pelaku kecurangan ini sudah dihukum di beberapa daerah lain.

“Silakan pelajari sendiri. Ini pernah terjadi. Kalau di daerah lain pelaku dipenjara, kenapa di Koto Baru tidak dipenjara? Jadi kami sekarang dalam proses memantau tindak tegas Bawaslu Kota Sungai Penuh atas laporan yang sudah kami masukkan,” paparnya.

Untuk diketahui, di Koto Baru Kota Sungai Penuh, terbukti bahwa PPK melakukan penggelembungan suara. Bukti nyata terungkap dalam pleno Kota Sungai Penuh oleh KPU.

Suara paslon 02 (Fachrori-Syafril) terbukti digeser oleh oknum PPK Koto Baru ke paslon 01 (Cek Endra-Ratu). Sebanyak 2.000 suara berpindah dari 02 ke 01, sehingga paslon 02 dan 03 merasa dirugikan.

Pada rapat pleno Kota Sungai Penuh, Bawaslu memerintahkan agar membuka kotak suara form C1. Akhirnya dari sana diketahui memang ada perbedaan antara perolehan suara di PPS dengan hasil perolehan suara di PPK.

Keputusan rapat pleno, akhirnya suara paslon 02 dikembalikan sebanyak 2.000.

“Ini apalagi kurang buktinya. Sudah terbukti. Aparat hukum terutama Gakkumdu, sudah ringan kerjanya ini. Tinggal penjarakan oknum PPK nekat seperti ini,” tutup Sarbaini.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Abdullah SaniAl HarisHaris-SaniJambiJambi MANTAPNomor Urut 3Pilgub jambi 2020Pilkada serentakPPKSarbaini

TerkaitBerita

Puluhan Penerima PKH di Jambi Dicoret karena Judi Online

Puluhan Penerima PKH di Jambi Dicoret karena Judi Online

17/09/2025
99
Sopir Bank Jatim Bawa Kabur Rp10 Miliar

Sopir Bank Jatim Bawa Kabur Rp10 Miliar

09/09/2025
115
UM Jambi Diterpa Isu Gaji Dosen Tak Dibayar

UM Jambi Diterpa Isu Gaji Dosen Tak Dibayar

09/09/2025
118
Geger Pejabat Jawa Terlibat Skandal Kumpul Kebo

Geger Pejabat Jawa Terlibat Skandal Kumpul Kebo

08/09/2025
120

KOLOM

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan