Merangin – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang terkait praktik pinjam pakai alat berat yang ramai diperbincangkan publik sepanjang tahun 2025.
IPTU Eka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak didukung bukti hukum yang sah. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai opini sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi secara utuh kepada pihak kepolisian.
“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang atau gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait pinjam pakai alat berat,” tegas IPTU Eka saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pinjam pakai barang bukti telah diatur dengan syarat ketat, antara lain adanya bukti kepemilikan yang sah, kesediaan merawat barang tanpa mengubah bentuk dan fungsi, kesiapan menghadirkan barang bukti sewaktu-waktu, serta larangan memindahtangankan kepada pihak lain.
Menurutnya, isu yang dikaitkan dengan dirinya telah dipelintir dan berpotensi menyesatkan opini publik, karena tidak disertai data, dokumen, maupun bukti hukum yang jelas.
“Kami terbuka. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Jangan membangun opini tanpa dasar karena ini menyangkut nama baik pribadi dan institusi,” ujarnya.
IPTU Eka juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang tidak diverifikasi. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan tuduhan tanpa dasar, agar tidak terjebak pada penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian.(sw)






