ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Kritik Berujung Jeruji Besi: Dugaan Provokasi di Kasus Laras Faizati

26/12/2025
in Hukrim, Nasional
2 min read
Kritik Berujung Jeruji Besi: Dugaan Provokasi di Kasus Laras Faizati
199
DIBAGIKAN
278
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Era Prabowo Militerisme Menguat : Dari Barak Ke Ruang Sipil

Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard

Oleh : Abdul Yasir Sango

JAKARTA – Ruang demokrasi Indonesia kembali menunjukkan wajah muramnya. Laras Faizati Khairunnisa (26), seorang aktivis muda yang dikenal vokal, resmi dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kasus yang menjerat mantan pegawai lembaga internasional ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena tuntutannya, melainkan karena pola “kriminalisasi” yang dianggap semakin lazim digunakan untuk membungkam ekspresi kritis warga negara di ruang digital.

Dari Luapan Emosi Menjadi Delik Pidana Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial Instagram pada akhir Agustus 2025. Dalam postingannya, Laras mengungkapkan kemarahan atas tragedi tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis (rantis) aparat saat demonstrasi.

Jaksa menilai tulisan Laras yang bernada satire dan penuh emosi—termasuk kalimat yang dianggap menghasut untuk membakar gedung objek vital—sebagai bentuk tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 atau 161 KUHP serta jeratan UU ITE.

Namun, bagi para aktivis HAM dan pendamping hukum Laras, tuntutan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Laras dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan, melainkan sekadar mengekspresikan duka dan kemarahan publik atas brutalitas aparat.

Ketimpangan Tajam di Depan Hukum

Satu poin yang paling mengusik rasa keadilan dalam sidang ini adalah pernyataan Laras saat membacakan pembelaannya. Ia menyoroti ironi hukum yang bergerak “secepat kilat” saat menangani kritik, namun “melambat” ketika pelakunya adalah bagian dari kekuasaan.

“Saya dituntut satu tahun penjara karena kata-kata di media sosial, sementara oknum aparat yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas hingga hari ini belum juga diadili. Seakan-akan negara jauh lebih takut pada suara perempuan daripada hilangnya nyawa warga negaranya sendiri, ” ujar Laras dengan tegar di hadapan majelis hakim.

Dampak Sistemik: Membunuh Nalar Kritis Gen Z Kriminalisasi terhadap Laras Faizati bukan sekadar masalah individu. Ini adalah alarm keras bagi generasi muda (Gen Z) yang selama ini menggunakan media sosial sebagai kanal terakhir untuk menuntut keadilan.

Jika narasi kemarahan terhadap ketidakadilan bisa dengan mudah dilabeli sebagai “provokasi” dan “penghasutan”, maka ke depan, warga negara akan dipaksa melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena takut berakhir di balik jeruji besi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi). Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjadi benteng terakhir kebebasan berekspresi, atau justru memperpanjang daftar hitam kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Abdul Yasir SangoHukumLaras Faizati KhairunnisaNasional

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan