Oleh : Abdul Yasir Sango
JAKARTA – Ruang demokrasi Indonesia kembali menunjukkan wajah muramnya. Laras Faizati Khairunnisa (26), seorang aktivis muda yang dikenal vokal, resmi dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kasus yang menjerat mantan pegawai lembaga internasional ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena tuntutannya, melainkan karena pola “kriminalisasi” yang dianggap semakin lazim digunakan untuk membungkam ekspresi kritis warga negara di ruang digital.
Dari Luapan Emosi Menjadi Delik Pidana Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial Instagram pada akhir Agustus 2025. Dalam postingannya, Laras mengungkapkan kemarahan atas tragedi tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis (rantis) aparat saat demonstrasi.
Jaksa menilai tulisan Laras yang bernada satire dan penuh emosi—termasuk kalimat yang dianggap menghasut untuk membakar gedung objek vital—sebagai bentuk tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 atau 161 KUHP serta jeratan UU ITE.
Namun, bagi para aktivis HAM dan pendamping hukum Laras, tuntutan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Laras dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan, melainkan sekadar mengekspresikan duka dan kemarahan publik atas brutalitas aparat.
Ketimpangan Tajam di Depan Hukum
Satu poin yang paling mengusik rasa keadilan dalam sidang ini adalah pernyataan Laras saat membacakan pembelaannya. Ia menyoroti ironi hukum yang bergerak “secepat kilat” saat menangani kritik, namun “melambat” ketika pelakunya adalah bagian dari kekuasaan.
“Saya dituntut satu tahun penjara karena kata-kata di media sosial, sementara oknum aparat yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas hingga hari ini belum juga diadili. Seakan-akan negara jauh lebih takut pada suara perempuan daripada hilangnya nyawa warga negaranya sendiri, ” ujar Laras dengan tegar di hadapan majelis hakim.
Dampak Sistemik: Membunuh Nalar Kritis Gen Z Kriminalisasi terhadap Laras Faizati bukan sekadar masalah individu. Ini adalah alarm keras bagi generasi muda (Gen Z) yang selama ini menggunakan media sosial sebagai kanal terakhir untuk menuntut keadilan.
Jika narasi kemarahan terhadap ketidakadilan bisa dengan mudah dilabeli sebagai “provokasi” dan “penghasutan”, maka ke depan, warga negara akan dipaksa melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena takut berakhir di balik jeruji besi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi). Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjadi benteng terakhir kebebasan berekspresi, atau justru memperpanjang daftar hitam kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.







