ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard

31/10/2025
in Hukrim, Sungai Penuh
1 min read
Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard

Kolase - Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard.

121
DIBAGIKAN
186
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkot-DPRD Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pembangunan

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan Fahruddin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.. Polisi juga telah menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan.

“Proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka Fahruddin, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita KerinciBollardDprd Sungai PenuhFahruddinGolkarHeadlineHukumKasus PengrusakanKasus PidanaPolres Kerinci

TerkaitBerita

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkot-DPRD Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pembangunan

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkot-DPRD Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pembangunan

11/08/2026
211

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan