ebrita.com
Senin, 20 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard

31/10/2025
in Hukrim, Sungai Penuh
1 min read
Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard

Kolase - Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard.

121
DIBAGIKAN
175
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan Fahruddin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.. Polisi juga telah menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan.

“Proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Lebih lanjut, Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka Fahruddin, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita KerinciBollardDprd Sungai PenuhFahruddinGolkarHeadlineHukumKasus PengrusakanKasus PidanaPolres Kerinci

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan