ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Remaja 16 Tahun Sebagai Anak Berkonflik Hukum

23/10/2025
in Hukrim, Sungai Penuh
1 min read
Polres Kerinci Tetapkan Remaja 16 Tahun Sebagai Anak Berkonflik Hukum

Satreskrim Polres Kerinci Melakukan Gelar Perkara.

131
DIBAGIKAN
116
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, bersama pejabat utama Satreskrim.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar AKP Very, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2025 yang diterima Polres Kerinci dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam kejadian tersebut adalah M.Z (15), yang juga masih berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, A.B disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi.

“Penyidik akan segera memanggil A.B untuk dimintai keterangan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Polres Kerinci berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak, baik pelaku maupun korban, selama proses hukum berlangsung.

“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tegasnya.

Tahapan penyidikan akan terus berlanjut dengan koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ABHBerita JambiBerita KerinciKasus AnakKeadilan RestoratifKekerasan AnakPerlindungan AnakPolres KerinciSungai Penuh

TerkaitBerita

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

22/04/2026
215
Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

20/04/2026
224
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

15/04/2026
221

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan