ebrita.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Remaja 16 Tahun Sebagai Anak Berkonflik Hukum

23/10/2025
in Hukrim, Sungai Penuh
1 min read
Polres Kerinci Tetapkan Remaja 16 Tahun Sebagai Anak Berkonflik Hukum

Satreskrim Polres Kerinci Melakukan Gelar Perkara.

131
DIBAGIKAN
118
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, bersama pejabat utama Satreskrim.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar AKP Very, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2025 yang diterima Polres Kerinci dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam kejadian tersebut adalah M.Z (15), yang juga masih berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, A.B disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi.

“Penyidik akan segera memanggil A.B untuk dimintai keterangan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Polres Kerinci berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak, baik pelaku maupun korban, selama proses hukum berlangsung.

“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tegasnya.

Tahapan penyidikan akan terus berlanjut dengan koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ABHBerita JambiBerita KerinciKasus AnakKeadilan RestoratifKekerasan AnakPerlindungan AnakPolres KerinciSungai Penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan