ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

13/10/2025
in Daerah, Hukum
2 min read
Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”
145
DIBAGIKAN
161
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman Diduga Duplikat, Nomor Serinya Sama dengan Kasus Penipuan 2010

Viral! Pernikahan Tarman dan Shela, Beda Usia 50 Tahun dan Mahar Rp 3 Miliar

Ebrita.com – Seorang dokter polisi berpangkat Kompol HS, yang bertugas di RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah tuduhan rudapaksa dan perampasan barang yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial H (29) ke Bidang Propam Polda Sultra pada Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Kompol HS mengaku kaget dengan laporan tersebut dan menegaskan tudingan itu tidak benar.

“Saya pacaran dengan H sudah dua tahun. Jadi sangat kaget ketika dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu fitnah,” ujar Kompol HS, Sabtu (11/10/2025).

Ia juga menyebut hubungan mereka bukan rahasia dan keluarga H mengetahui kedekatan itu. Menurutnya, tuduhan terjadi akibat miskomunikasi saat perjalanan menuju Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Karena sudah subuh, kami sepakat menenangkan diri di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Kompol HS juga membantah telah merampas barang milik H.

“Justru selama pacaran saya sering bantu dia, belikan HP dan barang-barang lain. Jadi tuduhan itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Ia berharap publik tidak langsung menghakimi sebelum proses hukum selesai.

“Saya berharap publik menunggu hasil penyelidikan Propam agar fakta sebenarnya terungkap,” katanya.

Versi Pelapor H: Dipaksa ke Hotel dan Dirampas Barang

Sebaliknya, H melalui kuasa hukumnya Eka Subahtiar menuturkan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu (4/10/2025) ketika HS mendatangi tempat kerjanya dan memaksa ikut bersamanya meski ia menolak.

“HS adang saya di depan pintu, ambil HP dan jaket saya, jadi saya terpaksa ikut,” kata H, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

H menyebut HS membawanya ke sebuah hotel di Unaaha dan memaksanya berhubungan badan. Ia juga mengaku sempat dibawa ke rumah dinas HS dan ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya berhasil pulang menggunakan ojek online.

Selain dugaan rudapaksa, H menuduh HS kembali merampas tas pribadinya pada Rabu (7/10/2025) di kosnya.

“HS datang tiba-tiba, masuk tanpa izin, lalu mengambil tas korban,” ujar Eka.

Kuasa hukum korban menyebut laporan ke Propam adalah langkah awal sebelum membuat laporan pidana ke kepolisian.

“Kami akan teruskan ke ranah pidana, karena ini bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Profil Singkat Kompol HS

Kompol HS adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) di RS Bhayangkara Kendari. Berdasarkan jadwal praktik rumah sakit, ia melayani pasien pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu. Pangkat Kompol sendiri termasuk dalam perwira menengah Polri.

Kasus Ditangani Propam Polda Sultra

Pihak Bidpropam Polda Sultra telah menerima laporan H dan tengah memeriksa keterangan awal dari pelapor dan terlapor. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sultra terkait hasil pemeriksaan internal tersebut.

Kasus dugaan rudapaksa dan perampasan yang melibatkan Kompol HS kini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian berpangkat menengah sekaligus dokter spesialis aktif.

Kedua pihak telah memberikan versi berbeda, dan proses pembuktian kini bergantung pada penyelidikan Propam serta potensi laporan pidana lanjutan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dokpol HSKompol HSRuda PaksaViral

TerkaitBerita

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

13/10/2025
106
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

13/10/2025
272
Misteri Kematian Anti Puspita Sari, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Misteri Kematian Anti Puspita Sari, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

13/10/2025
174
Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman Diduga Duplikat, Nomor Serinya Sama dengan Kasus Penipuan 2010

Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman Diduga Duplikat, Nomor Serinya Sama dengan Kasus Penipuan 2010

13/10/2025
160

KOLOM

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

Kasus PJU Kerinci: Kejari Terima Rp1,4 Miliar Uang Pengganti, 10 Aset Disita dan Diblokir

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan