Ebrita.com – Publik kembali dihebohkan oleh pernikahan Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Pacitan, Jawa Timur, setelah muncul dugaan bahwa Cek mahar Rp3 miliar yang diberikan Tarman memiliki nomor seri identik dengan Cek penipuan tahun 2010.
Nomor seri CA 8680652 pada Cek tersebut ditemukan warganet sama dengan Cek yang diunggah di blog numisku.wordpress.com pada 2010 dalam artikel “Hati-hati Penipuan dengan Cek”. Dalam unggahan lama itu, Cek senilai Rp2,7 miliar dari bank swasta di Surabaya memiliki cap dan tanda tangan yang identik dengan Cek milik Tarman, hanya berbeda pada tanggal dan nominal.
Pihak bank yang disebut dalam Cek mengonfirmasi bahwa nomor seri setiap Cek harus unik dan tidak boleh sama, sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Jika terbukti duplikat, warkat bisa ditolak dalam kliring dan pemiliknya berpotensi masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
Menanggapi isu tersebut, Tarman menegaskan bahwa Cek itu asli dan dananya ada di bank.
“Betul, saya kasih mahar Rp3 miliar ke istri. Uangnya ada di bank,” ujar Tarman dalam video yang beredar, Sabtu (11/10/2025).
Kuasa hukum Sheila, Danur Suprapto, SH., MH., juga menepis tudingan Cek palsu. Ia menjelaskan bahwa Cek tersebut belum bisa dicairkan karena ada tanggal jatuh tempo dan ketentuan pencairan dari bank.
“Keaslian Cek hanya bisa dibuktikan oleh bank penerbit. Masyarakat jangan mudah percaya pada isu yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan, dan keluarga mempelai akan mencairkan Cek sesuai jadwalnya.
Hingga kini, kebenaran soal duplikasi nomor seri Cek mahar Rp3 miliar itu masih menunggu klarifikasi resmi dari bank penerbit.(tim)