ebrita.com
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Pemerintahan

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Formasi Nakes di 2025

10/10/2025
in Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Formasi Nakes di 2025
98
DIBAGIKAN
404
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tuntut Keadilan, Guru Madrasah Kerinci Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Regulasi Baru, Guru Sekolah Swasta Bisa Diangkat Jadi PPPK

eBrita.com – Pemerintah mulai menerapkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk tenaga kesehatan di bidang farmasi. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap bisa mengabdi, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer. Jika nilainya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), maka gaji akan disesuaikan mengikuti UMP di daerah tempat mereka bertugas.

Artinya, tenaga farmasi yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai standar UMP, yang pada tahun 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung lokasi. Misalnya, di DKI Jakarta sekitar Rp5,39 juta, sementara di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,19 juta.

Selain gaji pokok, tenaga kesehatan farmasi juga berpeluang memperoleh tunjangan kinerja dan insentif tambahan sesuai kebijakan daerah masing-masing. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan dan mendorong kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah.

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi angin segar bagi para tenaga farmasi yang selama ini berstatus honorer. Selain memberi kepastian kerja, sistem ini juga membuka kesempatan lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan anggaran.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tenaga kesehatan terutama di bidang farmasi dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan layanan publik, tanpa harus kehilangan stabilitas ekonomi maupun kesempatan pengembangan karier.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: PPPKpppk kesehatanTenaga Kesehatan

TerkaitBerita

Panas! Cakrawala Geruduk BWSS VI Jambi, Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Prabowo dan Seret Nama Oknum Dewan

Panas! Cakrawala Geruduk BWSS VI Jambi, Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Prabowo dan Seret Nama Oknum Dewan

11/10/2025
121
Peran Rakyat Jadi Fokus ASEAN for the Peoples Conference 2025

Peran Rakyat Jadi Fokus ASEAN for the Peoples Conference 2025

11/10/2025
123
Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos ke Tingkat Nasional OMI 2025

Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos ke Tingkat Nasional OMI 2025

11/10/2025
114
Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi

Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi

10/10/2025
113

KOLOM

5 Camilan Tinggi Protein yang Praktis & Kenyang Lebih Lama

5 Camilan Tinggi Protein yang Praktis & Kenyang Lebih Lama

12 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan