eBrita.com – Pemerintah membuka babak baru dalam dunia pendidikan dengan diterbitkannya regulasi yang memungkinkan guru sekolah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan guru swasta yang selama ini mengabdikan diri tanpa kepastian status kepegawaian.
Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur bahwa guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditempatkan di sekolah swasta melalui mekanisme redistribusi guru.
Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik dan memastikan setiap sekolah memiliki guru berkualitas.
Namun, penempatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Guru yang akan ditempatkan di sekolah swasta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Minimal memiliki jabatan Guru Ahli Pertama,
- Memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat “Baik”,
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat,
- Serta sehat jasmani dan rohani.
Di sisi lain, sekolah swasta penerima juga harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki izin operasional resmi, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun, dan menjalankan kurikulum sesuai standar nasional.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif, namun juga menuai sejumlah catatan dari kalangan guru swasta.
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) meminta agar pemerintah tidak hanya membuka peluang redistribusi, tetapi juga menetapkan kuota khusus bagi guru swasta dalam seleksi PPPK.
Mereka menilai selama ini rekrutmen PPPK masih lebih berpihak kepada guru honorer negeri, sementara guru swasta belum sepenuhnya mendapatkan akses yang setara.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme redistribusi ini bertujuan untuk memperluas pemerataan guru di seluruh wilayah, bukan menggantikan proses seleksi PPPK yang sudah ada.
Selain itu, masa kontrak kerja PPPK kini juga bisa berlaku hingga usia pensiun, selama kinerjanya tetap memenuhi standar yang telah ditentukan.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta dan memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Kini, para pendidik di sekolah swasta menanti realisasi di lapangan apakah regulasi ini benar-benar akan membuka jalan menuju keadilan bagi semua guru.(Tim)