Ebrita.com – Karier Briptu Muhammad Risky di Kepolisian Republik Indonesia berakhir tragis. Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA saat proses penilangan.
Kasus bermula pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA, di Jalan Pemuda, Kupang. Saat itu Briptu Risky menilang seorang siswi SMA karena tidak memiliki SIM. Bukannya menjalankan prosedur, ia malah membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Di sebuah ruangan yang pintunya ditutup, korban dipaksa berciuman dan diminta melakukan tindakan tak senonoh. Aksi bejat itu akhirnya terungkap dan menyeret Briptu Risky ke meja pemeriksaan etik.
Berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025, Briptu Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyebut pemecatan ini sebagai konsekuensi hukum dan disiplin organisasi.
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Kasus Briptu Risky menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memperbaiki citra. Alih-alih memberi perlindungan, ia justru memanfaatkan seragam dan kewenangannya untuk melecehkan korban.
Pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan asusila, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat.(tim)