ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Adik Jusuf Kalla Terseret Korupsi PLTU Kalbar Rp1,35 Triliun

07/10/2025
in Hukum, Nasional
2 min read
Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Terseret Korupsi PLTU Kalbar Rp1,35 Triliun

Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Terseret Korupsi PLTU Kalbar Rp1,35 Triliun.

131
DIBAGIKAN
132
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gempa M5,3 Guncang Supiori Papua, Warga Diminta Tetap Waspada

Cak Imin: Indomaret dan Alfamart Bikin Ekonomi Desa Lesu

JAKARTA – Skandal besar kembali mencoreng dunia kelistrikan nasional. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN sekaligus adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar senilai lebih dari Rp1,35 triliun.

Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (3/10) lalu. Selain Halim, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, termasuk Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009.

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ungkap Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, dalam konferensi pers, Senin (6/10).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan bahwa proyek pembangunan PLTU Kalbar yang dimulai pada 2008 tersebut sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi.

Sejak awal, proyek sudah bermasalah. PLN disebut bersekongkol dengan PT BRN untuk memenangkan lelang pembangunan, bahkan sebelum proses tender resmi dilakukan.

“Panitia pengadaan PLN tetap meloloskan dan memenangkan konsorsium KSO BRN meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis,” jelas Totok.

Parahnya lagi, dua perusahaan anggota konsorsium Alton dan OJSC diketahui tidak pernah tergabung secara resmi dalam kerja sama tersebut.

Setelah memenangkan tender, KSO BRN bahkan mengalihkan pekerjaan kepada PT PI sebelum kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, padahal saat itu PLN belum mendapatkan pendanaan.

Hingga batas kontrak pertama berakhir pada 28 Februari 2012, proyek baru mencapai 57% progres. Meski kontrak telah diperpanjang 10 kali hingga 2018, pembangunan tetap tidak rampung dan hanya menyentuh 85,56%.

Alasan klasik kekurangan dana digunakan sebagai pembenaran. Namun penyidik menemukan fakta lain: ada aliran dana mencurigakan dari rekening proyek menuju rekening para tersangka.

“KSO BRN telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal. Namun dana tersebut mengalir ke pihak-pihak terkait,” beber Totok.

Akibat penyimpangan tersebut, hingga kini PLTU 1 Kalbar tidak bisa dimanfaatkan. Bangunan dan peralatannya terbengkalai, bahkan banyak yang rusak dan berkarat.

Irjen Cahyono memastikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,35 triliun. “Proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung kelistrikan di Kalimantan Barat justru berubah menjadi kerugian besar bagi negara,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Polri berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah elite tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita HukumBerita TerkiniHalim KallaJusuf KallaKasus TipikorKorupsiKorupsi TriliunanPLNPLTU Kalbar

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
219
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
209
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
228
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
219

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan