Ebrita.com-Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap. Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) itu resmi dipulangkan ke Indonesia setelah diamankan di Doha, Qatar.
Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang Adrian Gunadi yang sempat masuk dalam daftar buronan internasional. Saat ini, aparat berwenang tengah melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi serta menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan. Kasus Investree juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan investor dan stabilitas industri fintech di Indonesia.
Dengan kepulangan Adrian Gunadi ke tanah air, masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi, serta memastikan pengembalian hak para korban yang dirugikan.
(TIM)