JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana Tax Amnesty jilid III yang kembali masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Menurutnya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas sistem perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus,” ujar Purbaya di Jakarta, akhir pekan lalu, Senin (22/9/2025).
Purbaya menilai, bila pengampunan pajak terus digulirkan, masyarakat justru mendapat sinyal bahwa pelanggaran pajak bisa ditoleransi. Pada akhirnya, wajib pajak akan cenderung menunda kewajibannya dengan harapan ada program tax amnesty berikutnya.
“Kalau amnesty berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? Itu memberikan signal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti akan ada amnesty lagi,” tegasnya.
Sebagai catatan, Tax Amnesty jilid I digelar pada 2016 di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedangkan Tax Amnesty jilid II kembali dibuka pada 2022.
Alih-alih mengulang program serupa, Purbaya menyarankan pemerintah fokus memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan administrasi serta optimalisasi regulasi yang sudah ada.
“Kita optimalkan semua peraturan untuk meminimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup. Kita majukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konstan, penerimaan pajak bisa tumbuh lebih banyak,” ujarnya.
RUU Tax Amnesty sebelumnya sempat masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025, namun Komisi XI DPR menunda pembahasan karena fokus pada RUU PPSK. Meski begitu, dalam daftar longlist Prolegnas 2025–2029, RUU ini kembali tercatat di nomor urut 64.
Purbaya menegaskan, bila RUU Tax Amnesty tetap dipaksakan, hal itu justru akan melemahkan kepatuhan pajak nasional.
“Kalau setiap beberapa tahun ada tax amnesty, message yang muncul hanya ‘kibulin pajak dulu, nanti ada pemutihan lagi’. Itu yang tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*)







