ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Waspada di Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Utamakan Keselamatan Anak

07/07/2025
in Nasional, Sosbud
1 min read
Waspada di Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Utamakan Keselamatan Anak

Ilustrasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

121
DIBAGIKAN
378
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Cerdas Kendalikan Emosi Saat Berkendara, Kunci Utama Keselamatan di Jalan

Operasi Zebra, Satlantas Polres Kerinci Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

JAKARTA – Demi menjaga keselamatan anak-anak saat berada di lingkungan sekolah, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

Kawasan ini menjadi benteng pertama dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap mengancam keselamatan pelajar, terutama saat jam berangkat dan pulang sekolah.

ZoSS adalah area khusus yang ditandai di sekitar sekolah untuk mengatur lalu lintas demi melindungi pelajar. Di zona ini, pengendara diwajibkan menurunkan kecepatan, tidak menyalip, dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki terutama anak-anak yang tengah menyeberang jalan.

Wajib Tahu: Ini Aturan Berlalu Lintas di Zona Sekolah

Bagi para pengendara yang melintas di kawasan ZoSS, berikut adalah aturan yang harus dipatuhi:

Kurangi kecepatan secara signifikan. ZoSS dirancang agar pengendara punya waktu reaksi lebih lama terhadap pergerakan anak-anak yang sering tak terduga.

Dilarang menyalip kendaraan lain. Tindakan ini sangat berisiko karena bisa menghalangi pandangan terhadap penyebrang jalan.

Wajib berhenti di belakang marka garis utuh. Garis ini dibuat untuk melindungi pejalan kaki, dan setiap pengendara harus memberikan kesempatan anak sekolah untuk menyebrang terlebih dahulu.

Dilarang parkir sembarangan. Area parkir di sekitar sekolah harus tertib agar tidak mengganggu pandangan maupun lalu lintas.

Langkah Sederhana, Dampak Besar

“Keselamatan anak-anak di jalan bukan hanya tanggung jawab orang tua atau guru, tetapi juga semua pengguna jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ZoSS akan sangat menentukan tingkat kecelakaan lalu lintas di lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah bersama pihak sekolah juga aktif melakukan sosialisasi serta memasang rambu-rambu yang jelas agar pengendara lebih sadar dan disiplin saat melintas di zona sekolah.

Melintas di ZoSS bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Yuk, utamakan keselamatan dan jadilah pengendara yang peduli.

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Keselamatan AnakRambu-rambu lalulintasTertib BerlalulintasZona Selamat SekolahZoSS

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
219
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
209
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
228
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
219

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan