ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Pungli di Sekolah, Pemkot Tak Toleransi

Disdik Sungai Penuh Larang Perpisahan, LKS, dan Pungutan Sekolah

29/04/2025
in Daerah, Pemerintahan, Pendidikan, Sungai Penuh
1 min read
Pungli di Sekolah, Pemkot Tak Toleransi
180
DIBAGIKAN
273
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

eBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang memuat sejumlah larangan terhadap aktivitas di lingkungan sekolah. Surat dengan nomor B/400.3.3.5/080/II/2025/DISDIK tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan non-akademik seperti karya wisata, perpisahan, studi banding, serta kegiatan serupa lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penguatan fokus pendidikan pada kegiatan yang bersifat akademis dan esensial.

Selain itu, terdapat pula larangan lain yang dijabarkan dalam surat tersebut, di antaranya:

Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

Sekolah dilarang memobilisasi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sekolah dilarang memobilisasi peserta didik dalam pengadaan seragam sekolah.

Larangan-larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua murid serta menjaga netralitas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi dan menjalankan surat pemberitahuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan akan diawasi pelaksanaannya di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, adil, dan berorientasi pada mutu pendidikan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DisdikHeadlineKhaidirmanPemkotPungliSurat Pemberitahuan

TerkaitBerita

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

22/09/2025
113
PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Duo

PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Duo

22/09/2025
129
Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
102
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
168

KOLOM

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

Satlantas Polres Kerinci Juara 3 Lomba Film Pendek Polantas Inspiratif

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan