SUNGAI PENUH – Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 tahun Republik Indonesia, remisi umum diberikan kepada 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Kamis (17/8).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, serta Karutan Sungai Penuh Indra Yudha, kepada dua orang perwakilan di Lapangan Rutan Sungai Penuh.
Pada tahun ini sebanyak 97 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat.
Kepala Rutan Sungai Penuh Indra Yudha, menyebutkan, dari 97 Warga Binaan itu, sebanyak 33 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 orang remisi dua bulan, 29 orang remisi tiga bulan, 7 orang remisi empat bulan, dan 5 orang remisi lima bulan.
“Dari 97 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut, Pidana Khusus Narkotika 55 orang, Pidana Khusus Tipikor 4 orang dan Pidana Umum lainnya 38 orang. Dan satu orang langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi umum 2 sebanyak 3 bulan,’’ kata Indra Yudha.
Ditambahkan Indra Yudha, penyerahan remisi di laksanakan secara serentak se Indonesia di masing-masing wilayah. Dijelaskannya bahwa, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan Anak Binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” ucap Indra Yudha.
Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Okky Apriyanto, mengatakan bahwa adapun jumlah narapidana seluruhnya di Rutan Sungai Penuh saat ini yakni 217 orang, dimana terdiri dari Narapidana 126 orang dan tahanan 91 orang.
“Dari jumlah tersebut, dengan rincian Narkotika 128 orang, tipikor 10 orang dan pidana umum 79 orang,” singkat Okky Apriyanto. ***







