ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kerinci

18/04/2022
in Kerinci
1 min read
123
DIBAGIKAN
473
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Pemkab Kerinci Optimalkan Lahan Terbengkalai, Dorong Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H tahun 2022. Berdasarkan hasil kesepakatan, ditetapkan untuk standar zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 40.000 dan zakat terendah Rp 25.000.

Berdasarkan penetapan bersama Pemkab Kerinci, Kemenag dan MUI Kerinci, standar zakat ditetapkan dengan memperhatikan surat Kadis Perindag Kabupaten Kerinci perihal data harga beras di pasar rakyat kabupaten Kerinci bulan April 2022.

“Sesuai standar harga beras di pasar rakyat dalam kabupaten Kerinci bulan April 2022,” kata Kakan Kemenag Kerinci, Pahrizal.

Dijelaskannya, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat fitrah.

“Ada empat tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi Rp 40.000, Beras jenis mutu sedang Rp 34.000 dan beras mutu rendah Rp 25.000,” jelasnya.

Besaran Zakat Fitrah tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 M.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” tambahnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), atau melalui Panitia Pengumpul zakat fitrah yang telah ditunjuk di Desa/ Masjid/ Surau atau Langgar setempat. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

“Kepada Panitia Amil Zakat untuk dapat menyalurkan zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahiq yang berhak menerimanya, serta menghindari penyaluran zakat melalui tukar kupon dan mengumpulkan banyak orang,” himbaunya.

“Harapan kita, satu hari sebelum Idul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” pungkasnya. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineKemenagPahrizalPemkab KerinciZakat Fitrah

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan