JAMBI – Upaya Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh dalam membenahi pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pada acara Sosialisasi dan Penyampaian Hasil Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang diadakan di aula gedung Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Kamis (3/3/2022).
Adapun Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau dengan penilaian Zona Hijau Standar Pelayanan Publik pada survei kepatuhan dari Ombudsman RI. Dan penghargaan tersebut di terima Kepala Kantah Kota Sungai Penuh Dedy Suryadi,S.SiT
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Dedy Suryadi, mengatakan penghargaan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Semoga penghargaan ini akan lebih mendorong kami para ASN Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Dedy Suryadi.
Dirinya mengharapkan masyarakat mendukung Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Yor)