SUNGAI PENUH – Sat Lantas Polres Kerinci akan melakukan penertiban terhadap Dump Truck yang bertonase besar, terutama truk pengangkut material proyek PLTA PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudi Stira usai pelaksanaan apel keselamatan tahun 2022 di Mapolres Kerinci, Selasa (01/03).
Dikatakan Yudi bahwa mobil roda enam (Dump Truck, red) yang membawa material pasir dan batu yang akan melintasi Kota Sungai Penuh akan ditertibkan agar tidak menganggu ketertiban dan pengguna lalulintas lainnya.
“Untuk Dump Truck pengangkut material dari arah Tapan agar melewati jalan pinggiran Kota Sungai Penuh, yaitu Jalan Gajah Mada depan Asrama Polisi dan langsung ke Kumun, sedangakan dari arah Siulak silakan melewati Dusun Baru terus ke Cangkin,” kata Kasat Lantas.
Selain itu, Polres Kerinci melalui Satlantas juga akan menetibkan jam operasional, tonase dan kelengkapan dokumen, agar pengguna jalan lainnya tidak terganggu.
“Untuk Dump Truck muatan tidak boleh melebihi 8 Ton, jam operasional dan harus menggunakan terval penutup,” jelasnya.
Saat ini Satlantas Polres Kerinci belum mengambil tindakan, karena masih dalam tahap sosialisasi dan himbauan kepada sopir-sopir. “Nanti setelah diterbitkan himbauan dan sosialisasi masih juga ada yang melanggar, maka akan kita tindak,” tutup Yudi. (*/Yor)




