KERINCI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan secara tetap Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Taufik Harun yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Keputusan dibacakan pada sidang kode etik yang digelar DKPP secara virtual pada Rabu (16/02). Menurut Putusan yang di bacakan ketua majelis, Sanksi pemberhentian tetap yang di jatukan ke Taufik Harun anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam perkara No 02- PKE-DKPP/1/2022.
Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara dimana teradu mengakui memesan dan memasang spanduk baliho ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Congok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi dan di perkuat dengan alat bukti foto dan keterangan saksi Sunandar, teradu berdalih pembuatan spanduk dan baliho atas permintaan Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir yang merupakan tempat domisili teradu.
Meskipun demikian teradu mengakui bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik karena kegiatan Gubernur Jambi dapat dikaitan kegiatan kampanye secara tersembunyi atau terselubung, mengingat sebelumnya Gubernur Jambi pernah membuat pernyataan akan mencalonkan kembali dalam pemilihan tahun 2018.
Atas tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika mengingat teradu merupakan penyelenggara pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf B Junto pasal 8 peraturan dkpp nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman berlaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan :
- Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,
- Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Taufik Harun selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci terhintung sejak putusan dibacakan,
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan putusan selama 7 hari sejak dibacakan, dan
- memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Untuk diketahui, M Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kerinci diadukan oleh masyarakat atas dugaan keberpihakan kepada salah satu paslon, terlibat dalam kepengurusan tim sukses pada Pilkada Kerinci.(*/Yor)






