ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Salah Satu Anggota Bawaslu Kerinci

16/02/2022
in Kerinci
2 min read
132
DIBAGIKAN
441
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan secara tetap Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Taufik Harun yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Keputusan dibacakan pada sidang kode etik yang digelar DKPP secara virtual pada Rabu (16/02). Menurut Putusan yang di bacakan ketua majelis, Sanksi pemberhentian tetap yang di jatukan ke Taufik Harun anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam perkara No 02- PKE-DKPP/1/2022.

Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara dimana teradu mengakui memesan dan memasang spanduk baliho ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Congok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi dan di perkuat dengan alat bukti foto dan keterangan saksi Sunandar, teradu berdalih pembuatan spanduk dan baliho atas permintaan Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir yang merupakan tempat domisili teradu.

Meskipun demikian teradu mengakui bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik karena kegiatan Gubernur Jambi dapat dikaitan kegiatan kampanye secara tersembunyi atau terselubung, mengingat sebelumnya Gubernur Jambi pernah membuat pernyataan akan mencalonkan kembali dalam pemilihan tahun 2018.

Atas tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika mengingat teradu merupakan penyelenggara pemilihan.

Berdasarkan hal tersebut teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf B Junto pasal 8 peraturan dkpp nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman berlaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan :

  1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Taufik Harun selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci terhintung sejak putusan dibacakan,
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan putusan selama 7 hari sejak dibacakan, dan
  4. memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Untuk diketahui, M Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kerinci diadukan oleh masyarakat atas dugaan keberpihakan kepada salah satu paslon, terlibat dalam kepengurusan tim sukses pada Pilkada Kerinci.(*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Bawaslu kerinciDKPPHeadlineKode EtikPemiluTaufik Harun

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan