ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di KM 22 Jalur Puncak, Sopir Meninggal Dunia

16/12/2021
in Sungai Penuh
1 min read
Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di KM 22 Jalur Puncak, Sopir Meninggal Dunia
123
DIBAGIKAN
1.1k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAI PENUH – Dump truk dengan nomor polisi BH 8045 RU bermuatan Material Pasir masuk jurang sedalam 30 meter di KM 22 Jalan Nasional Sungai Penuh – Tapan.

Sopir truk, Agustian (46) seorang laki-laki warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Sementara itu Penumpang Mobil Dumptruck yang bernama Mimma (46) seorang perempuan warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh mengalami Luka Ringan dan telah mendapatkan tindakan kesehatan.

Kasat Lantas Polres Kerinci, Iptu Yudi Stira, menuturkan, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung turun ke lokasi, selanjutnya melaksanakan olah TKP, Mencari saksi atas kejadian dan Mendata Korban atas kejadian Laka Tunggal tersebut.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/12/2021) sekitar Pukul 21.00 Wib. Kerugian Materil diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000,” tutur Kasat Lantas Iptu Yudi Stira, Kamis (16/12/2021).

Secara kronologis disampaikan Kasat Lantas Polres Kerinci, pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 22, Mobil Jenis Dumptruk melaju dari arah Tapan menuju Sungai Penuh dengan bermuatan Material Pasir, saat melewati jalan tersebut tikungan ke kiri di mana di sebelah kiri merupakan jurang, pada saat melewati jalan tersebut diduga supir truck mengantuk.

Yang mana pada saat itu melaju agak kekiri sehingga membuat mobil dump truck menginjak bahu jalan sebelah kiri, kemudian bahu jalan tersebut amblas dan mobil dumptruk tersebut terseret jatuh kedalam jurang sedalam 30 meter yang mengakibatkan pengemudi mobil tersebut meninggal dunia dan penumpangnya mengalami luka-luka.

“Saat ini kendaraan Dumptruck masih di TKP, karena menunggu derek untuk di evakuasi. Kondisi jalan berbelok, beraspal, daerah sekitar Hutan, di sebelah kiri Jurang dan disebelah kanan tebing di lihat dari arah Tapan menuju Sungai Penuh di malam hari,” tutupnya.(Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineIptu Yudi StiraJalan Tapanjalur puncakLaka LantasPolres KerinciSopir MeninggalSungai PenuhTruk Masuk Jurang

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan