SUNGAI PENUH – Senin (25/10), Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan pers release terkait adanya pengungkapan kasus penyalahngunaan narkoba jenis ganja dengan nilai sekitar Rp.300 juta, yang berlokasi di KM 10 Puncak Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, mengatakan pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial FY (43) warga Koto Payang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
“Pada saat dilakukan penggerebekan satu orang diduga tersangka melarikan diri. Dia merupakan suami dari tersangka FY, mereka ini merupakan suami istri. Dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang melarikan diri tersebut,” kata Kapolres Kerinci.
Setelah penangkapan tersebut, dijelaskan AKBP Agung Wahyu Nugroho, dilakukan pengecekan disekitar lahan seluas 1 hektar tersebut, ditemukan banyak tanaman ganja siap panen dengan ketinggian sekitar 2 meter.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Kerinci, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka. FY, mereka mulai menanam ganja sejak Januari 2021. Dari penanaman tersebut sudah pernah satu kali panen dan hanya untuk konsumsi pribadi.
“Sudah pernah panen satu kali, dan sebelum panen yang kedua kali terlebih dahulu kita ketahui. Tanaman ganja yang kita amankan ini berumur lebih kurang 5 bulan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, lebih kurang 100 batang narkotika golongan 1 jenis ganja. Selain itu 1 plastik warna hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 105 gram.(*/Yor)





