SUNGAI PENUH – Tim Tungau Polres Kerinci menangkap RYA (29), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, pada hari Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib.
RYA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
RYA ditangkap terkait laporan istrinya MN warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, dengan Laporan polisi nomor : LP/B-122/VI/SPKT/2021/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 16 Juni 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku RYA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT.
“Kami mendapatkan laporan dari istri pelaku pada hari Rabu (16/06) lalu, pelaku bertengkar perihal istrinya meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengatuhan dirinya, dan pelaku juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya kepada keluarga pelaku, kemudian karena pelaku kesal akhirnya pelaku menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban di gendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh. Korban mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri,” jelas Iptu Edi Mardi, Minggu (27/06).
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Rumah Kontrakan jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pondok Tinggi, kec.pondok tinggi, Kota Sungai Penuh.
“Setelah 10 hari dilaporkan, Sabtu (26/06) sekira pukul 15.00 WIB Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT ini sedang berada di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh dan pada waktu itu juga Tim Tungau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan, kemudian tersangka di bawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RYA dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.(*/Yor)





