ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan milik Tafyani Kasim

23/06/2021
in Daerah, Hukum, Kerinci
1 min read
Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan milik Tafyani Kasim
132
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Senin (21/06/2021), Team Tungau Satreskrim Polres Kerinci membekuk seorang pelaku berinisal AS (32) karena menggelapkan, tidak melaporkan atau tidak menyetorkan uang sebesar Rp 113 Juta ke perusahaan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP) milik H. Tafyani Kasim.

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 374 KUHPidana, subsider pasal 372 KUHPidana (Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi media ini Rabu (23/06/2021) menjelaskan bahwa kronologis penangkapannya berdasarkan laporan dari korban dan korban merasa di rugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Perlu diketahui bahwa Tersangka AS (32) yang merupakan Warga Desa Muak tersebut bekerja di PT. AMP sejak tahun 2017 sampai Juli 2018 dengan tugas menagih uang pembayaran produk-produk yang telah dikirim ke toko-toko dan mini market yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mulai tanggal 17 Februari 2018 s/d 27 Mei 2018 lalu,” kata Iptu Edi Mardi.

“Inti permasalahannya AS (32) ini tugasnya menagih uang pembayaran dari toko-toko namun tidak melaporkan atau tidak menyetorkannya ke perusahaan, akibat perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian seluruhnya sebanyak Rp 113.000.000,” beber Kasat Reskrim Polres Kerinci. (*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Agung Wahyu NugrohoHeadlineIptu Edi MardiPenggelapan Uang PerusahaanPolres KerinciReskrim polres KerinciTafyani Kasim

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan