SUNGAI PENUH – Dalam rangka penerapan Perda nomor 38 tahun 2020, Polres Kerinci melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Sungai Penuh, Sabtu (19/06) malam.
Kegiatan yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Niko Darutama ini dengan sasaran Contento cafe dan resto Desa Gedang, Mie ayam Pak De Desa Gedang, Martabak mesir laras kitchen Desa Dusun Mpeh, Dapoer Qdoes cafe dan resto, Syahama cafe dan resto Desa Pelayang Raya, Wiyuka cafe dan resto dan DND family karaoke Desa Gedang Kota Sungai Penuh.
Pada kegiatan ini yang dilakukan tim gabungan yaitu, Pertama Memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyiapkan sabun cuci tangan, menjaga jarak merak untuk pengunjung, membatasi jumlah pengunjung dan menggunakan masker.
Kedua, Memberikan teguran kepada pengunjung tempat makan agar tetap menggunakan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan
Ketiga, Memberi peringatan kepada pemilik usaha agar kedepan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan jika tidak akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perda nomor 38 tahun 2020.
Operasi Yustisi Gabungan juga dihadiri oleh Kbo Samapta Polres Kerinci Ipda Kasmar, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kerinci Ipda Deva Angesti, Anggota Satpol PP Kota Sungai Penuh, Anggota BPBD Kota Sungai Penuh, Tim Gerga Polres Kerinci dan Sat Samapta Polres Kerinci.(Yor)