JAMBI – Lembaga Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) yang diketuai Hasril Aprianto Putra, kembali mengelar Nimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh.
Acara yang berlangsung di Abadi Suite Hotel Jambi ini, akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 17 hingga 20 Juni 2021, dengan tema “Optimalisasi Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaran Pemerintah Desa Yang Efektif, Efesien Dan Akuntabel”.
Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat ini telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19, yang dibuka oleh Walikota Sungai Penuh diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM, dengan menghadirkan Narasumber Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si dari Kemendagri.
Dalam laporan ketua pelaksana Bimtek, Firyati, S.Pd menyampaikan bahwa dengan adanya Bimtek ini diharapkan akan bisa menambah pengetahuan, ilmu dan wawasan bagi seluruh peserta. Karena BPD adalah Dewannya Desa, yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa.
Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM dalam pidatonya menyambut positif setiap langkah yang di tempuh sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan desa dalam Kota Sungai Penuh, sebagai mana teknis yang digelar.
“Ini sebuah upaya yang positif dalam rangka unuk mengoptimalkan pembangunan Desa dalam Kota Sungai Penuh,” kata, Eri Firmansyah.
Ia berharap kegiatan pelatihan ini dapat menghasilkan BPD yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, serta bersinergi bersama Kepala Desa untuk membangun Desa yang di cintai.
Sementara itu, dalam paparannya Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Dr. H. Ma’mun Hermawan, M.Si menyampaikan Wewenang, Fungsi dan Tugas Pokok dari BPD serta bagaiamana cara optimalisasi Fungsi Tugas BPD yang memiliki tugas bersama dengan Kepala Desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan fisik Desa.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa): membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(*)







