ebrita.com
Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Vonis Kasus Disperkim, Nasrun 7 Tahun dan Lusi 2,6 Tahun Penjara

10/06/2021
in Hukum, Sungai Penuh
2 min read
Vonis Kasus Disperkim, Nasrun 7 Tahun dan Lusi 2,6 Tahun Penjara
111
DIBAGIKAN
407
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAIPENUH – Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Sungai Penuh atau yang lebih dikenal dengan sebutan Disperkim Nasrun, ST.,MT, divonis 7 tahun penjara. Sementara eks bendahara Disperkim, Lusi Afrianti,SE, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp3 Miliar.

Hukuman tersebut dibacakan dalam vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (10/6) hari ini, yang digelar secara virtual pukul 13.45 Wib. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, dimana Nasrun ditutntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,7 Miliar. Sedangkan Lusi dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 Miliar. Sedangkan denda keduanya dituntut Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi, melalui Kasi Intel, Sumarsono, SH.,MH, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 7 Miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu untuk terdakwa Lusi Afrianti,SE, divonis 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp417.673.118, – dan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp180 juta. Dengan demikian terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp237.673.118, -.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jelas Sumarsono.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kata Sudarmanto, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir. Begitupun dengan Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat atas kasus korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh, untuk anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Modusnya beragam, mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp3 Milliar.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DisperkimHeadlineKejariLusi AfriantiNasrunRistopo SumediSumarsonoSungai PenuhTipikorVonis

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan