SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasabah di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) cabang Sungai Penuh, Rabu (26/5), sekira pukul 21.30 Wib kemarin malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, identitas mantan Pegawai BTPN yang ditangkap bernama Satrio Wijaya (33), warga Desa Simpang Empat Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Satrio ditangkap terkait kasus perbankan yang dilaporkan oleh nasabah, dan sebelumnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan dipimpin langsung olehnya, bertempat di Kota Sungai Penuh.
“Malam tadi penangkapannya. Lokasi penangkapan di warung makan depan kampus AMIK Depati Parbo Sungai Penuh,” ungkap Kasat, Kamis (27/5).
Usai ditangkap, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang sudah diamankan di Polres, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan Edi Mardi, kegaiatan ini mulai diketahui adanya penunggakan kredit pinjaman oleh Auditor BTPN, namun dikonfirmasi ke debitur bahwa uang pinjaman tersebut sudah iya lunasi di BTPN ke salah satu pegawai berinisial SYA dan melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN inisial SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank,” tambahnya.
Ulah perbuatan salah satu karyawannya, Kata Edi Mardi Pihak BTPN Sungai Penuh mengalami kerugian sebesar Rp.393.386.065.
“Pelaku dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, ayat ( 2 ) huruf b UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.200.000.000.000.,” bebernya.
Sementara itu, dari data dan informasi yang didapat, tersangka Satrio dilaporkan oleh nasabah BTPN Sungai Penuh, yang merupakan pensiunan PNS, terkait dugaan kasus pinjaman nasabah yang ingin pindah ke bank lain.
Namun saat nasabah melunasi sisa pinjaman, malah uang dari nasabah tidak disetor, akan tetapi tersangka membuat keterangan lunas sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank lain, akibatnya saat proses pinjaman ke bank lain terdeteksi masih ada tunggakan di BTPN yang belum selesai.(*)







