SUNGAI PENUH – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil ringkus lima orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda dalam seminggu terakhir ini.
Dimana untuk penangkapan pertama di wilayah Kabupaten Kerinci, pada tanggal 7 April 2021 yang lalu dengan menangkap tiga terduga pengedar sabu.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh pihak nya.
Kemudian dari informasi adanya transaksi barang haram tersebut di Desa Simpang Tiga Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, atas perintah Kapolres kepada Kasat Narkoba, selanjutnya memerintahkan Kanit Opsnal Narkoba Ipda Yandra Kusuma, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 diduga bandar narkoba itu.
“Berkat informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba yaitu AF (25) dan W (19), setelah kedua ini amankan dan dilakukan pengembangan, maka diringkus terduga pengedar lainnya yang berinisial RS (47),” kata Kanit Ipda Yandra Kusuma, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Kerinci, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Sementara itu, untuk TKP kedua dihari yang berbeda, yaitu di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, pada hari Minggu, 11 April 2021. Anggota opsnal Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat atas perintah atas perintah Kapolres Kerinci kepada Kasat Narkoba, selanjutnya memerintahkan Kanit Opsnal Narkoba Ipda Yandra Kusuma, terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap akan adanya terduga pengedar narkoba melakukan transaksi.
“Sekitar jam 11.00 Wib, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus 2 orang pelaku yakni perempuan inisial DA (34) yang beralamat di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh dan satu orang laki-laki RY (33) warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh,” beber Ipda Yandra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu dua paket kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,60 gram.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Kerinci untuk proses hukum dan pengembangan,” tutupnya. (*/Yor)






