ebrita.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Bawa Narkoba Jenis Ganja dua pemuda diringkus

13/01/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Bawa Narkoba Jenis Ganja dua pemuda diringkus
60
DIBAGIKAN
1.6k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Wabup Murison Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Polres Kerinci, Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan

Gangguan Kamtibmas Turun Tajam, Polres Kerinci Tutup 2025 dengan Catatan Positif

Sungaipenuh-Satres Narkoba Polres Kerinci Kembali mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penyalah gunaan narkoba jenis ganja dari sebuah warung di Desa Karya Bakti inisial HH (20 ) warga Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi dan JAP (19) Warga Koto Lebu Pondok Tinggi,Senin (13/01) sekitar jam 15.30 Wib.

kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto.S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahkan narkotika jenis ganja.

“Iya telah kita amankan dua orang tadi sore sekitar jam 15.30″Kata Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti 1.2 paket ganja dengan berat 9.40 gram,2 unit Handphone,1 kaca pirem,1buah bekas lintingan ganja sisa pakai dan uang 100 ribu rupiah. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun penjara (RE)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: penyalahgunaan narkobaPolres KerinciSatresnarkoba

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan