ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Simpan 10 gram Ganja, Oknum Perangkat Desa Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci

17/02/2021
in Daerah, Hukum, Kerinci
1 min read
Simpan 10 gram Ganja, Oknum Perangkat Desa Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci
173
DIBAGIKAN
526
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja, yang diduga merupakan oknum perangkat Desa di Kecamatan Danau Kerinci yang berinisial H (28), pada Selasa (16/02) sekitar jam 20.30 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, saat dihubungi mengakui adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah warga di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berkat lapotan tersebut, Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Yandra Kusuma, langsung melakukan penggrebekan di rumah H (28) dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. “H pekerjaan sehari-hari merupakan Perangkat Desa,” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Saprizal, adapun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000.

“Ditemukan barang bukti dengan total Berat Bruto BB Ganja seberat 10, 387gram,” terangnya.

Adapun Pasal yang dikenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. “dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Agung Wahyu NugrohoGanjaHeadlineIpda Yandra KusumaIptu SaprizalNarkobaPolres KerinciSatresnarkoba

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan