KERINCI – Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja, yang diduga merupakan oknum perangkat Desa di Kecamatan Danau Kerinci yang berinisial H (28), pada Selasa (16/02) sekitar jam 20.30 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, saat dihubungi mengakui adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah warga di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berkat lapotan tersebut, Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Yandra Kusuma, langsung melakukan penggrebekan di rumah H (28) dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. “H pekerjaan sehari-hari merupakan Perangkat Desa,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Saprizal, adapun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.
2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000.
“Ditemukan barang bukti dengan total Berat Bruto BB Ganja seberat 10, 387gram,” terangnya.
Adapun Pasal yang dikenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. “dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal.(*)