KERINCI – Beberapa hari terakhir ini warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dihebohkan dengan beredarnya kabar yang disebarluaskan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook, bahwa adanya oknum Dosen disalah satu perguruan tinggi di Kerinci dan Sungai Penuh telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Bahkan dari postingan akun Facebook Fernandez Saputra di beberapa group di Facebook menuliskan bahwa oknum Dosen tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswinya.
Dimana, dalam postingan tersebut tertulis, “Oknum dosen di salah satu kampus di kerinci terbukti bersalah karna melakukan pencabulan terhadap 13 siswa yang sudah diketahui dan korban selebihnya belum diketahui. Oknum dosen yaang berinisial (M) yang menjadi dosen tetap disalah satu kampus di Kerinci.”
“Motif pelaku adalah dengan mengagalkan nilai mahasiswinya dan meminta mahasiswinya datang sendiri ke rumah atau kedalam ruagannya yang tertutup untuk memperbaiki nilai, disini mahasiswinya dirayu akan diberi nilai lebih asal mau melakukan sesuatu untuknya bahkan mahasiswi yang takut akan nilainya drop rela diremas, dicium bahkan berhubungan badan,” tulisnya.
“Selama ini mahasiswinya tutup mulut dan tidak berani mengatakan yang sebenarnya kepada orangtuanya, karna hal ini memalukan baginya, sehingga dia menutup diri seakan tidak terjadi apa apa. Namun aksi terakhir yang dilakuakan oleh dosen ini tertangkap dengan motif mahasiswinyi bekerja sama dengan mahasiswi lain dengan memasang kamera tersembunyi sehingga kejadianya terlihat dengan jelas bahwa pelaku merayu dan melakukan aksinya namun korban terakhir ini mampu melakukan perlawanan dan melarikan diri.”
“Video korban sudah menjadi barang bukti berharga dan akan dilaporkan kepolisi, karna banyak senior khususnya mahasiswi di kampus itu menjadi mangsa predator dosen ini. Menurut pihak keluarga korban bahwasanya keluarga pelaku datang kerumahnya dan membagikan uang untuk damai tapi uangnya ditolak mentah mentah oleh orangtua korban bahkan cerdasnya lagi orang tua korban merekam momen itu, tapi demi terjaga dengan baiknya nama kampus itu video ini hanya akan dibagikan kepolisi jadi tidak ditunjukkan kepublik.”
“Bagi mahasiswi yang pernah diberlakukan hal yang sama oleh dosenya jangan ragu untuk melapor ini negara hukum jika kena dia dapat dipenjara 15 tahun penjara dan denda 2 miliar, jika kau pendamkan maka bersiaplah dihantui rasa bersalah 30 tahun lagi rasa bersalah itu akan muncul saat kau bersuami, jadi jangan takut melapor (kami selalu disisi orang yang benar).”
Namun hingga sejauh ini, pesan tersebut belum diketahui kebenarannya. Pasalnya, hingga sejauh ini belum ada video yang beredar bahkan laporan yang masuk ke Mapolres Kerinci.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo menyatakan bahwa sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran kejadian tersebut yang telah heboh beredar ditengah masyarakat. Pasalnya, hingga sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Kerinci terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada info ataupun laporannyo,” kata Kasat.
Dengan kejadian ini, Polres Kerinci menghimbau kepada masyarakat Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, agar bijak dalam menggunakan Medsos. Dikatakan Kasat, dalam pemberitaan hendaknya bijak, berimbang dan bagi masyarakat agar tidak percaya pada pemberitaan informasi sebelum di cek kebenarannya. “Sebelum dibagikan, cek kebenarannya terlebih dahulu,” ungkapanya. (*/Yor)





