ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Setelah Keluarkan Surat Edaran Jangan Berkerumun, Pemkab Kerinci Langgar Sendiri

28/12/2020
in Daerah, Kerinci
2 min read
Setelah Keluarkan Surat Edaran Jangan Berkerumun, Pemkab Kerinci Langgar Sendiri
153
DIBAGIKAN
348
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan izin kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang salah satu poinnya melarang masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan larangan ini terhitung dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021.

Namun hal ini menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat bahkan heboh di media sosial, ini dikarenakan surat edaran yang telah disampaikan ke masyarakat tersebut namun pejabat Kabupaten Kerinci itu sendiri yang telah melanggarnya.

Hal ini terjadi pada Senin (28/12/2020) saat launching Bumdes yang dikabarkan bertempat di Desa Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro Barat.

Seperti yang disampaikan akun Facebook milik Jonhendri Yon, yang melepaskan kekesalannya terhadap pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, sungguh menyedihkan hari ini, yang buat aturan sendiri namun dilanggar sendiri.

“Pemerintah kab kerinci buat aturan tidak boleh mengadakan keramaian (kerumunan) terhitung tgl 24 des sampai 5 januari 2021 terkait covid 19.tapi sendiri yg buat sendiri pula yg langgar. Seandai nya kami rakyat kecil yg melanggar waduuuh sibuk nya pol PP tak mau komromi..
Jauh dari kata berpihak pd rakyat kecil…,” tulisnya di akun Facebook milik Jonhendri Yon.

Postingan ini bahkan sudah dibagikan puluhan kali, dan mendapatkan tanggapan atu komentar yang beraneka ragam dari pengguna medsos lainnya.

Sebelumnya Pemkab Kerinci telah mengeluarkan surat edaran untuk menutup seluruh Objek Wisata dan melarang masyarakat menggelar pesta penyambutan tahun baru, pernikahan, sunatan, ulang tahun, pesta Natal, reuni alumni, camping, dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Turnamen olahraga juga ditunda pelaksanaanya, karena ini bisa juga mengumpulkan orang banyak.

Berdasarkan update data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi pada tanggal 28 Desember 2020, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kerinci telah mencapai 114 orang, 75 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 7 orang meninggal dunia dan 39 orang lainnya masih menjalani isolasi.

Hingga berita ini dipublish Pemkab Kerinci dan tim satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci belum berhasil dimintai keterangannya. (*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Covid-19KerinciLanggarpemkabSurat Edaran

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan