ebrita.com
Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Ratusan Perangkat Desa di Kerinci Terancam Tak Gajian

11/12/2020
in Daerah, Kerinci
1 min read
Ratusan Perangkat Desa di Kerinci Terancam Tak Gajian
123
DIBAGIKAN
308
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

KERINCI – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Kerinci terancam tidak bisa gajian. Hal itu disebabkan, sejumlah desa yang di jabat PJS kades terancam tidak bisa cairkan Alokasi Dana Desa (ADD), karena salah satu syarat pencairan adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh pihak Inspektorat Kerinci.

Aswardi Selaku Ketua PPDI Kabupaten Kerinci menyayangkan hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa TLHP oleh Inspektorat merupakan urusan atau tanggung jawab mantan kades, tetapi malah ikut menjadi beban PJS kades dan perangkat desa saat ini.

“TLHP itu adalah urusan mantan kades sebagai pertanggungjawaban, kenapa harus di bebankan ke PJS kades. Akibatnya, ADD tidak bisa cair dan ratusan bahkan bisa ribuan perangkat desa tidak bisa gajian,” terang Sekdes Pungut Hilir, Selaku ketua umum PPDI Kabupaten Kerinci yang juga dipercaya sebagai Sekretaris Umum PPDI Provinsi Jambi

Dirinya juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat untuk tidak menjadikan dan membebankan TLHP tesebut kepada perangkat desa atau pun PJS kades sekarang ini, karena dengan adanya syarat ini, para perangkat desa yang menjadi korban.

“Seharusnya jangan dijadikan TLHP sebagai syarat pencairan ADD, terkhusus bagi desa yang saat ini di jabat PJS Kades. Karena TLHP itu urusan mantan kades.” Tambah Aswardi (*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ADDAswardiGajianKerinciPerangkat DesaPPDI

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan