Jambi – Koordinator Pusat BEM Daerah Jambi, Yatmi Pratama, mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi kebijakan diskriminatif Pemerintah Pusat terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kebijakan yang mengonfirmasi bahwa pajak THR pekerja swasta dipotong melalui skema TER (Tarif Efektif Rata-rata), sementara pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung sepenuhnya oleh negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketimpangan yang Nyata dan Terstruktur
Yatmi Pratama menegaskan bahwa kebijakan ini adalah potret nyata ketimpangan struktural. Di saat jutaan pekerja swasta berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah justru memberikan “karpet merah” bagi aparatur negara dengan membebaskan beban pajak mereka.
“Ini bukan soal iri hati kepada ASN atau TNI-Polri, tapi soal Equality Before the Law—persamaan di hadapan hukum dan kebijakan. Mengapa buruh swasta yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional justru diperas keringatnya hingga ke uang tunjangan hari raya, sementara pejabat dan aparat menerima bersih tanpa potongan? Apakah keringat pekerja swasta nilainya lebih rendah di mata negara?” ujar Yatmi Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).
Ancaman terhadap Daya Beli Nasional
BEM Daerah Jambi menyoroti bahwa penggunaan skema TER berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 seringkali mengakibatkan potongan pajak yang melonjak tajam saat THR cair, karena akumulasi penghasilan bruto. Hal ini dianggap merampas hak pekerja untuk menikmati hasil kerja kerasnya secara utuh di momen hari raya.
Tuntutan Nasional BEM Daerah Jambi:
Mewakili suara mahasiswa dan keresahan masyarakat luas, Yatmi Pratama menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Pusat:
1. Hapus Diskriminasi Pajak: Mendesak Presiden dan Menteri Keuangan untuk memberlakukan kebijakan “Pajak THR Ditanggung Pemerintah” secara merata bagi pekerja swasta kelas menengah ke bawah, sebagaimana yang dinikmati oleh ASN.
2. Evaluasi Skema TER: Menuntut peninjauan ulang terhadap skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dinilai tidak transparan dan cenderung memberatkan pekerja di bulan penerimaan THR.
3. Audit Keberpihakan Kebijakan: Meminta DPR RI untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan guna menjelaskan dasar moral dan hukum di balik perbedaan perlakukan pajak yang mencederai rasa keadilan sosial ini.
Seruan Aksi Bersama
“Kami menginstruksikan seluruh elemen mahasiswa di Jambi dan mengajak kawan-kawan BEM di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan. Jika pemerintah tetap menutup telinga terhadap ketidakadilan yang kasat mata ini, maka jalanan adalah satu-satunya ruang diskusi yang tersisa,” tegas Yatmi.
BEM Daerah Jambi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada kebijakan yang lebih berpihak pada nasib buruh dan pekerja swasta di seluruh pelosok negeri.





