Ebrita.com – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai kontroversial karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatasi keterlibatan aparat kepolisian dalam jabatan di luar institusinya.
Kapolri diketahui telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk pada kementerian dan lembaga negara tertentu. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku sehari setelahnya.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan lantaran putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil selama masih berstatus aktif, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan itu dimaksudkan untuk menjaga prinsip netralitas Polri dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.
Namun dalam Perpol yang diteken Kapolri, disebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian. Bahkan, aturan ini merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri aktif melalui mekanisme penugasan tertentu.
Situasi ini memunculkan dua tafsir hukum yang saling berseberangan. Sebagian pihak menilai Perpol tersebut sekadar bersifat administratif dan teknis, sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK. Mereka beranggapan kehadiran anggota Polri di jabatan tertentu justru diperlukan untuk mendukung kinerja negara, terutama pada sektor yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, kritik keras datang dari sejumlah pakar hukum tata negara dan tokoh nasional. Mereka menilai aturan internal Polri tidak boleh menabrak putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut mereka, jika anggota Polri tetap aktif menduduki jabatan sipil, maka hal itu berpotensi melemahkan reformasi sektor keamanan dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat negara bersenjata.
Perdebatan ini pun menjadi perhatian publik luas, mengingat posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang dituntut profesional, independen, dan netral dari kepentingan politik maupun kekuasaan administratif.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait penerbitan Perpol tersebut. Namun sejumlah pihak mendorong agar MK atau pemerintah memberikan penegasan agar tidak terjadi konflik norma yang berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.(tim)





