Ebrita.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa kedua perempuan, berinisial KD dan SS, diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Bagaimana Kejadiannya?
Informasi awal diperoleh petugas dari laporan intelijen keimigrasian mengenai keberadaan WNA yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online.
Berdasarkan laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan, termasuk metode undercover buying untuk memastikan transaksi jasa ilegal.
Selama proses penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk tentang pola praktik prostitusi online yang dijalankan KD dan SS sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Temuan dan Barang Bukti
- KD masuk ke Indonesia menggunakan visa travel, sedangkan SS menggunakan visa kunjungan, keduanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp30 juta (Rp15 juta milik KD dan Rp15 juta milik SS), alat kontrasepsi, telepon genggam, dan barang lain terkait aktivitas prostitusi.
- Kedua WNA mengaku memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk satu kali layanan.
- Dalam menjalankan aktivitasnya, keduanya dibantu seorang perantara berinisial L, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
KD dan SS dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing, serta Pasal 122 huruf A mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pamuji menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut, termasuk pendalaman jaringan yang melibatkan kedua WNA Uzbekistan tersebut.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal WNA di Indonesia dan praktik prostitusi online. Imigrasi Jakarta Barat menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(tim)





