ebrita.com
Sabtu, 5 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Entertaiment

Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara, Psikolog Lita Gading: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!

01/11/2025
in Entertaiment, Hukum, Nasional, Showbiz
1 min read
Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara, Psikolog Lita Gading: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!
99
DIBAGIKAN
130
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Ramai di Media Sosial, Begini Isi Lengkap Pernyataan Deddy dan Sabrina Soal Perceraian Mereka

Krisdayanti Wakili Indonesia di Kejuaraan Wushu, Raih Prestasi Gemilang di Ajang Internasional

Ebrita.com – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Vonis tersebut menuai beragam reaksi, salah satunya datang dari psikolog Lita Gading yang memberikan pesan khusus untuk ibu tiga anak itu.

Dalam keterangannya, Lita Gading mengingatkan agar Nikita berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.

“Pesan saya untuk Nikita, jangan sekali-sekali terima uang atau bantuan dalam bentuk apa pun yang bisa menjerat lagi di kemudian hari,” ujar Lita Gading kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Menurut Lita, kondisi mental seseorang yang sedang menghadapi vonis berat seperti Nikita biasanya rentan terhadap tekanan dan bujukan. Oleh karena itu, penting bagi Nikita untuk tetap fokus pada proses hukum dan menjaga integritas dirinya.

“Fase ini berat. Tapi justru di saat seperti ini seseorang harus kuat mentalnya, jangan lari ke hal-hal yang bisa memperburuk keadaan,” tambahnya.

Nikita Mirzani sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap membuat publik ramai memperbincangkannya di media sosial.

Meski begitu, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya memberikan putusan yang lebih adil.

Sementara itu, Lita Gading menegaskan agar Nikita tetap berpikir jernih dan tidak kehilangan semangat meski tengah menghadapi masa sulit.

“Nikita itu perempuan kuat. Tapi dia harus belajar dari pengalaman ini. Jangan mudah percaya, jangan mudah tergoda, apalagi soal uang,” tutupnya. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita SelebritiKasus Nikita MirzaniNikita Mirzani

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
227
50 Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Masih Aktif, Berpeluang Dapat Pemain OVR 117 Edisi Ramadan

50 Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Masih Aktif, Berpeluang Dapat Pemain OVR 117 Edisi Ramadan

05/03/2026
246
Kode Anime Tactical Simulator Roblox Maret 2026 Masih Aktif, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

Kode Anime Tactical Simulator Roblox Maret 2026 Masih Aktif, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

05/03/2026
225

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan