ebrita.com
Minggu, 6 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Program Baru Dedi Mulyadi: Cicil Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah dan Tanpa Denda!

27/10/2025
in Nasional
1 min read
Program Baru Dedi Mulyadi: Cicil Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah dan Tanpa Denda!
99
DIBAGIKAN
155
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

Dedi Mulyadi Galakkan Gerakan “Rereongan Poe Ibu”: Warga Jabar Diminta Donasi Rp1.000 Sehari

Ebrita.com – Kabar gembira untuk warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan terobosan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kini, pajak kendaraan bisa dibayar secara cicilan melalui layanan T-Samsat yang bekerja sama dengan Bank BJB.

Melalui program ini, wajib pajak bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan. Bahkan, pengguna bebas menentukan jadwal pembayaran sesuai kemampuan masing-masing.

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran taat pajak,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Syarat dan Ketentuan:

  • Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
  • Mengaktifkan aplikasi bjb DIGI di ponsel.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

Cara Daftar dan Bayar Cicilan Pajak:

  • Unduh atau buka aplikasi bjb DIGI.
    Pilih layanan T-Samsat, lalu masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Tentukan jumlah dan jadwal cicilan.
  • Sistem akan melakukan autodebet dari rekening yang terdaftar.

Masyarakat kini tak perlu khawatir dengan tagihan pajak yang menumpuk. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan daerah Jawa Barat.

Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Pastikan data kendaraan dan identitas diri sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Bebas PajakDedi MulyadiGubernurJawa BaratKang Dedi MulyadiPajak kendaraan

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
227
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
217
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
232

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan