Ebrita.com – Kabar gembira untuk warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan terobosan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kini, pajak kendaraan bisa dibayar secara cicilan melalui layanan T-Samsat yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Melalui program ini, wajib pajak bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan. Bahkan, pengguna bebas menentukan jadwal pembayaran sesuai kemampuan masing-masing.
“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran taat pajak,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Syarat dan Ketentuan:
- Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
- Mengaktifkan aplikasi bjb DIGI di ponsel.
- Tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
Cara Daftar dan Bayar Cicilan Pajak:
- Unduh atau buka aplikasi bjb DIGI.
Pilih layanan T-Samsat, lalu masukkan nomor polisi kendaraan. - Tentukan jumlah dan jadwal cicilan.
- Sistem akan melakukan autodebet dari rekening yang terdaftar.
Masyarakat kini tak perlu khawatir dengan tagihan pajak yang menumpuk. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan daerah Jawa Barat.
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Pastikan data kendaraan dan identitas diri sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar. (Tim)





