KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kerinci berhasil meringkus DR (56), laki-laki warga Desa Kayu Aho Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci, yang diduga merupakan Bandar Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan pecatan TNI ini dilakukan pada hari Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wib, yang merupakan hasil dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya penangkapan ini diawali pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 Wib anggota Satnarkoba Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu atas nama AWA dan JA.
“Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap 2 orang tersebut bahwasanya mereka mendapatkan narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut dengan cara dibeli dari laki-laki nama DR seharga Rp 200.000. Maka anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap DR tersebut,” tutur Iptu Saprizal.
Dari tangan DR polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 3 Bungkusan plastik warna bening, 2 pipet plastik dan 1 korek api gas.
Tersangka DR akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Yor)







