ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Kasus Korupsi CPO: Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara

20/10/2025
in Hukum, Nasional
2 min read
Kasus CPO: Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara

Presiden Prabowo Subianto hadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejaksaan Agung.

131
DIBAGIKAN
124
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gempa M5,3 Guncang Supiori Papua, Warga Diminta Tetap Waspada

Cak Imin: Indomaret dan Alfamart Bikin Ekonomi Desa Lesu

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dilakukan dalam acara resmi di Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan dan memulihkan keuangan negara.

“Selamat atas pekerjaan ini. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat,” ujar Prabowo tegas.

Kasus korupsi ekspor CPO ini terjadi pada periode 2021–2022, ketika sejumlah pejabat dan korporasi diduga memperjualbelikan izin ekspor secara ilegal di tengah larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan putusan inkrah terhadap lima terdakwa, sementara Kejagung pada Juni 2023 menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan denda hingga Rp1 miliar serta pembayaran utang negara lebih dari Rp17 triliun, mencakup:

Rp11,8 triliun dari Wilmar Group,

Rp4,89 triliun dari Musim Mas Group, dan

Rp937,5 miliar dari Permata Hijau Group.

Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 justru memvonis bebas para terdakwa korporasi tersebut. Hakim beralasan bahwa meskipun perbuatan mereka terbukti, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tak lama setelah putusan bebas tersebut, Kejagung mengendus adanya suap Rp60 miliar kepada majelis hakim.

Pada 13 April 2025, penyidik Kejagung mengumumkan bahwa uang tersebut diduga disalurkan untuk memengaruhi putusan bebas tiga perusahaan sawit raksasa.

Empat orang langsung ditahan, yaitu:

Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakpus yang kini menjabat Ketua PN Jaksel,

Marcella Santoso (pengacara),

Ariyanto Bakri (pengacara), dan

Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara).

Selain itu, tiga hakim pemberi putusan bebas juga ditetapkan sebagai tersangka: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya pemufakatan jahat antara pengacara korporasi dan aparat peradilan.

“Awalnya tawaran suap sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan menjadi Rp60 miliar agar putusan bebas dikabulkan,” jelas Qohar.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Wahyu Gunawan kepada para hakim. Salah satunya, Agam Syarif Baharuddin, disebut menerima Rp4,5 miliar dan membagikannya ke dua hakim lain dalam sebuah goodie bag.

Pemulihan uang negara Rp13,25 triliun ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejagung dalam pemberantasan korupsi korporasi sepanjang 2025.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor sawit, yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar namun juga rentan praktik kecurangan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap korupsi yang merugikan rakyat.

“Kita tidak akan biarkan satu rupiah pun hasil kejahatan lolos dari tanggung jawab. Semua harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” tegas Prabowo. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita HukumBerita TerkiniKejagungKejaksaan AgungKorupsi CPOPrabowoSubiantoSuap HakimWilmar Group

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan