Sungai Penuh – Pengelolaan dana BUMDes Maju Bersama Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, kini disorot publik. Warga menuding ada kejanggalan serius dalam alur dana sebesar Rp134 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari total anggaran tersebut, BUMDes seharusnya mengelola seluruh dana secara mandiri. Namun, faktanya hanya Rp53 juta yang ditransfer ke rekening BUMDes oleh Kepala Desa Eri Susrial. Sementara, Rp81 juta lainnya disebut masih berada di tangan sang kepala desa.
Jika ditambah SILPA BUMDes tahun 2023 sebesar Rp40 juta, maka total dana yang belum dikelola mencapai Rp121 juta — angka yang cukup besar untuk sebuah lembaga ekonomi desa.
Kepentingan Pribadi di Balik Usaha Desa?
Masalah tak berhenti di situ. Lokasi kegiatan peternakan kambing yang menjadi proyek utama BUMDes ternyata berada di atas tanah pribadi Kepala Desa. Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik.
Warga mempertanyakan:
Apakah BUMDes ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi proyek pribadi kepala desa?
Padahal, Pasal 87–89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan:
“BUMDes adalah badan usaha milik desa, bukan milik kepala desa. Dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, hasil usahanya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.”
Lebih tegas lagi, Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menyebut:
“Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes atau mengelola langsung kegiatan usaha BUMDes. Kepala Desa hanya bertindak sebagai penasehat.”
Artinya, ketika dana BUMDes dikuasai dan usaha dijalankan di lahan pribadi kepala desa, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika — tetapi juga indikasi kuat penyimpangan aturan dan potensi pelanggaran hukum.
Ironisnya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan yang dibiayai dari anggaran BUMDes justru diikuti oleh sekretaris dan bendahara desa, bukan pengurus BUMDes itu sendiri. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lembaga ekonomi desa tersebut kini lebih menyerupai proyek administratif, bukan wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Desakan Audit dan Transparansi
Melihat banyaknya kejanggalan, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Maju Bersama.
Sebab, ketika uang publik dikelola tanpa transparansi, BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru bisa berubah menjadi alat akumulasi kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Eri Susrial dan Pemerintah Desa Sumur Gedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(tim)






