ebrita.com
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Dana Rp134 Juta Tak Jelas, Tanah Pribadi Jadi Lokasi Usaha: Warga Pertanyakan Integritas Kades Sumur Gedang

17/10/2025
in Daerah, Sungai Penuh
2 min read
Dana Rp134 Juta Tak Jelas, Tanah Pribadi Jadi Lokasi Usaha: Warga Pertanyakan Integritas Kades Sumur Gedang
156
DIBAGIKAN
327
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Sungai Penuh – Pengelolaan dana BUMDes Maju Bersama Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, kini disorot publik. Warga menuding ada kejanggalan serius dalam alur dana sebesar Rp134 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dari total anggaran tersebut, BUMDes seharusnya mengelola seluruh dana secara mandiri. Namun, faktanya hanya Rp53 juta yang ditransfer ke rekening BUMDes oleh Kepala Desa Eri Susrial. Sementara, Rp81 juta lainnya disebut masih berada di tangan sang kepala desa.

Jika ditambah SILPA BUMDes tahun 2023 sebesar Rp40 juta, maka total dana yang belum dikelola mencapai Rp121 juta — angka yang cukup besar untuk sebuah lembaga ekonomi desa.

Kepentingan Pribadi di Balik Usaha Desa?

Masalah tak berhenti di situ. Lokasi kegiatan peternakan kambing yang menjadi proyek utama BUMDes ternyata berada di atas tanah pribadi Kepala Desa. Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik.

Warga mempertanyakan:
Apakah BUMDes ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi proyek pribadi kepala desa?

Padahal, Pasal 87–89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan:

“BUMDes adalah badan usaha milik desa, bukan milik kepala desa. Dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, hasil usahanya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.”

Lebih tegas lagi, Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menyebut:

“Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes atau mengelola langsung kegiatan usaha BUMDes. Kepala Desa hanya bertindak sebagai penasehat.”

Artinya, ketika dana BUMDes dikuasai dan usaha dijalankan di lahan pribadi kepala desa, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika — tetapi juga indikasi kuat penyimpangan aturan dan potensi pelanggaran hukum.

Ironisnya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan yang dibiayai dari anggaran BUMDes justru diikuti oleh sekretaris dan bendahara desa, bukan pengurus BUMDes itu sendiri. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lembaga ekonomi desa tersebut kini lebih menyerupai proyek administratif, bukan wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Desakan Audit dan Transparansi

Melihat banyaknya kejanggalan, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Maju Bersama.

Sebab, ketika uang publik dikelola tanpa transparansi, BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru bisa berubah menjadi alat akumulasi kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Eri Susrial dan Pemerintah Desa Sumur Gedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BUMDesEri SusrialKades Sumur GedangSungai LiukSungai Penuh

TerkaitBerita

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
208
Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

06/06/2026
208
Kunjungan DPRD Pesisir Selatan, Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital Daerah

Kunjungan DPRD Pesisir Selatan, Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital Daerah

03/06/2026
198

KOLOM

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan